Beranda | Artikel
Hukum Sita Paksa Barang atas Pelunasan Utang
Rabu, 10 April 2013

Sita Paksa Barang atas Pelunasan Utang

Pertanyaan:

Assallaamu’alaikum.

Mohon bertanya. Teman sekantor saya berutang dan menunggak hingga kurang lebih 2 tahun. Padahal saat berutang janji dibayar dalam tempo 1 bulan. Setiap gajian saya tagih selalu saja ada alasannya untuk tidak bisa melunasi. Padahal selama itu pula sering membeli barang yang bisa dibilang mewah dan seringkali nilai barang tersebut melampaui jumlah utang yang harus ia bayarkan.

Apa yang sebaiknya saya lakukan agar utang tersebut dibayar namun silaturrahim tetap terjaga?

Apakah saya memiliki hak untuk menyita secara paksa, sebagai jaminan atas pelunasan utangnya?

Bagaimana pandangan syar’i atas hal ini?

Jazakumullah khair atas jawabannya.

Dari: Drie

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Anda bisa minta agunan untuk janji pelunasannya jika saat jatuh tempo tiba dan dia belum juga melunasi, maka Anda ajak dia untuk menjual barang tersebut bersama Anda lalu uang hasil penjualan dipakai untuk melunasi. Jika masih ada sisa, maka sisanya dikembalikan kepadanya.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.PI (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel ini disponsori oleh . .

Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: [email protected] untuk menjadi sponsor.

🔍 Suami Lemah Syahwat, Saksi Nikah, Khitan Bagi Wanita, Minuman Halal Dan Haram, Hukum Orang Pacaran, Sholat Dhuha Dan Tahajud

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/17330-hukum-sita-paksa-barang-atas-pelunasan-utang.html